Thursday, October 11, 2018

Tarif PPh Final Turun, WP Baru Meningkat menjadi 134 Ribu

Pagi ini, Kamis (11/10), kabar datang dari Ditjen Pajak yang mengklaim penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha kecil dan menengah (UKM)  mampu menambah jumlah wajib pajak cukup banyak.

Penambahan jumlah wajib pajak (WP) UKM itu mendapat respons dari himpunan pengusaha muda Indonesia (Hipmi) yang menilai pemerintah harus menggandeng asosiasi pengusaha atau pelaku UKM untuk menerapkan sosialisasi dan pendampingan terhadap wajib pajak terkait. Baca selengkapnya di News DDTC dengan judul Tarif PPh Final Turun, WP Baru Bertambah 134 Ribu

No comments:

Post a Comment